finfeng.com – Aturan Baru Ketenagakerjaan Permenaker No. 7 Tahun 2026. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja outsourcing. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Isi pentingnya:
- Pemerintah mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
- Perusahaan harus membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
- Perjanjian harus mencantumkan jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta perlindungan dan hak pekerja.
- Aturan bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
Selain itu, Kemnaker pada awal Agustus 2026 menyampaikan bahwa pemerintah masih menyesuaikan regulasi mengenai PKWT, outsourcing, dan pekerjaan berbasis platform/gig economy agar mengikuti perubahan dunia kerja.
Lebih jelasnya kunjungi website : Dokumen resmi Permenaker No. 7 Tahun 2026 – JDIH Kemnaker















































