Hukum

Aturan Baru Ketenagakerjaan Permenaker No. 7 Tahun 2026

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com –  Aturan Baru Ketenagakerjaan Permenaker No. 7 Tahun 2026. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja outsourcing. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Isi pentingnya:

  • Pemerintah mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
  • Perusahaan harus membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
  • Perjanjian harus mencantumkan jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta perlindungan dan hak pekerja.
  • Aturan bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.

Selain itu, Kemnaker pada awal Agustus 2026 menyampaikan bahwa pemerintah masih menyesuaikan regulasi mengenai PKWT, outsourcing, dan pekerjaan berbasis platform/gig economy agar mengikuti perubahan dunia kerja.

Lebih jelasnya kunjungi website : Dokumen resmi Permenaker No. 7 Tahun 2026 – JDIH Kemnaker

Kembali Kandas, Garuda Gagal Melaju ke Semifinal Piala AFF 2026

Reactions

Nobody liked ?

--------------- FINFENG MEDIA GROUP ---------------
------------ FINFENG MEDIA NETWORKS -------------
---------- FINFENG MANDARIN PARTNERSHIP ----------
------- FINFENG MEDIA INDONESIA PARTNERSHIP ----------
------- MILLENNIUM GROUP ----------