finfeng.com – Pemerintah ubah aturan masuk SD tidak harus usia 7 tahun melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah . Siswa dapat mendaftar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia anak minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan dapat didaftarkan masuk SD.
- Adanya Pengecualian untuk anaka yang belum genap usia 6 tahun, pemerintah berikan dispensasi, syaratnya minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli Bagi anak
- Tanpa Tes & Ijazah tidak diwajibkan
- Anak bersedia dan siap masuk SD baik dari kesiapan psikis, mental, dan emosional anak untuk mengikuti proses belajar di sekolah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, orang tua dapat memantau langsung petunjuk teknis penerimaan siswa baru melalui Portal Informasi Kemendikdasmen
