finfeng.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi berubah status menjadi BUMN Ppada hari senin, 25 Mei 2026 dan sudah ditandatangani dari perusahaan swasta nasional menjadi perusahaan pelat merah oleh para petinggi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
perubahan status PT DSI menjadi BUMN:
- Mekanisme Perubahan: Status BUMN disahkan setelah penandatanganan penyerahan 1% saham milik negara dengan kuasa khusus dilakukan oleh CEO Danantara Rosan P. Roeslani, CIO Pandu Sjahrir, dan COO Dony Oskaria.
- Fungsi Utama: PT DSI dibentuk sebagai BUMN Khusus Ekspor untuk menjalankan sistem ekspor satu pintu (single window) bagi komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional, seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloys.
- Tujuan Kebijakan: Pemerintah menargetkan peningkatan transparansi transaksi perdagangan, menyinkronkan data ekspor, serta menutup celah manipulasi perdagangan seperti under-invoicing yang selama ini merugikan devisa negara.
- Kepemimpinan: Pengusaha kawakan Luke Thomas Mahony resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT DSI karena rekam jejak dan pengalamannya yang dinilai mumpuni di industri mineral multinasional.
- Tahapan Operasional:
- Juni 2026: Penerapan sistem pelaporan tahap awal dimulai.
- September 2026: Seluruh transaksi dan kontrak ekspor dengan pembeli luar negeri wajib dialihkan melalui platform digital terintegrasi milik BUMN ekspor ini.
- 1 Januari 2027: PT DSI ditargetkan beroperasi penuh setelah melewati masa transisi kelembagaan.
