finfeng.com – Breaking news 3 tersangka baru dalam kasus korupsi batu bara Samin Tan ditetapkan oleh Kejaksaan aAgung pada Kamis, 23 April 2026
Ketiga tersangka tersebut diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara ilegal, meskipun izin PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Daftar Tersangka Baru
- Handry Sulfian (HS): Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
- Bagus Jaya Wardhana (BJW): Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
- Helmi Zaidan Mauludin (HZM): General Manager PT OOWL Indonesia (perusahaan jasa maritim dan kargo).
