finfeng.com – Prabowo menyetujui KPR subsidi masa tenor K40 tahun .Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban cicilan masyarakan yang berpenghasilan rendah.
Adapun rincian KPR subsidi 40 tahun sebagai berikut:
- Suku Bunga Tetap (Fixed Rate): Suku bunga untuk rumah tapak subsidi dipertahankan sebesar 5%, sedangkan untuk rumah susun (rusun) subsidi ditetapkan sebesar 6%.
- Estimasi Cicilan: Dengan tenor yang lebih panjang, perkiraan cicilan bulanan menjadi sangat terjangkau, berada di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.
- Bersifat Fleksibel: Jangka waktu 40 tahun ini merupakan pilihan (opsional). Calon pembeli tetap diberikan keleluasaan untuk mengambil tenor 10, 15, 20, 25, atau 30 tahun sesuai dengan kemampuan pendapatan masing-masing.
- Target: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menargetkan penyaluran 350.000 unit rumah subsidi pada tahun ini.