finfeng.com – Kabid Geogologi dan Air Tanah Jawa Timur ditangkap tersangka korupsi pungli, Ertika Dinawati (ED) pada Selasa, 28 Juli 2026. Tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar,” kata Punia di Surabaya, Selasa (28/7/2026).
ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim. (RHU).















































