finfeng.com – Pemerintah berencana menghapus catatan kredit macet bagi debitur dengan utang di bawah Rp1 juta dan akan ditanggung oleh para pengembang , dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk memperlancar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.