finfeng.com – Pemprov DKI kuka lowongan kerja Padat Karya 2.843 dengan upah setara UMP. Faktanya, Gubernur DKI Jakarta disiapkan sebagai bantalan sosial bagi warga Jakarta. Program tersebut dirancang untuk menekan angka pengangguran dan menjaga daya beli masyarakat. Mereka juga akan mendapatkan upah setara dengan UMP DKI Jakarta.
Syarat melamar kerja Padat Karya sebagai berikut :
- Syarat Utama: Wajib ber-KTP DKI Jakarta. Pelamar diutamakan bagi mereka yang termasuk kategori kurang mampu, pengangguran, atau kehilangan pekerjaan.
- Besaran Upah: Pekerja dalam program padat karya ini akan mendapatkan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp 5,7 juta per bulan.
- Skema Kerja: Pada tahap awal, program ini direncanakan berjalan selama tiga bulan dengan opsi perpanjangan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di lapangan
