finfeng.com – Kapolri bisa berdinas usia 60 tahun dalam UU Polri yang baru dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik.
Salah satu poin paling penting dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan. Dalam aturan baru, tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
