- Memiliki total tunggakan pajak minimal Rp 100 juta.
- Telah disampaikan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak namun tidak direspons.
- Dinilai oleh pihak otoritas pajak meragukan iktikad baiknya untuk melunasi utang tersebut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Resmi Menerapkan Pemblokiran Layanan Dukcapil Bagi Penunggak Pajak
finfeng.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapakan pemblokiran layanan Dukcapil bagi penunggak pajak. Langkah tersebut mulai diimplementasikan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.
Dalam unggahan resmi akun Instagram @pajakbandarlampungdua, Senin (18/5/2026), Jurusita Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua disebut telah bertemu dengan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado, untuk mengajukan permohonan pemblokiran akses layanan kependudukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan dan diragukan iktikad baiknya.
KPP Pratama Bandar Lampung Dua bahkan mengklaim menjadi kantor pelayanan pajak pertama yang mengimplementasikan pemblokiran akses layanan kependudukan tersebut.
Sebelumnya, pada April 2026, kantor tersebut telah memblokir akses layanan kependudukan terhadap tiga orang penanggung pajak.
Kriteria Penunggak Pajak yang Diblokir
Akses layanan kependudukan Anda dapat diblokir jika memenuhi kriteria berikut: