BNI Sepakat Ganti, Kronologi Penggelapan Rp 28 Miliar Dana Umat Aek Nabara
finfeng.com – BNI Menggelapkan Dana Gereja Katolik Aek Nabara Sebesar Rp 28 Miliar dan BNI resmi menyatakan mengembalikan seluruh dana nasabah dan sudah melakukan pembayaran tahap awal sebesar Rp7 miliar dan mengatakan sia pembayaran akan segera dilakukan secepat mungkin.
Kronologi penggelapan dana nasabah tersebut sebagai berikut :
- Investasi Palsu: AHB (Mantan Kepala Kantor Kas BNI) menawarkan produk investasi palsu bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8% per tahun.
- Penyetoran Dana: Pengurus gereja menyetorkan dana sebesar Rp28 miliar yang merupakan simpanan dari sekitar 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).
- Pencairan Deposito : Pengurus gereja mencoba mencairkan Rp10 miliar tidak dapat dilaksanakan dari pihak BNI alasan produk tersebut fiktif.
- Pengakuan Tersangka: Tersangka AHB mengaku menggunakan sebagian dana, sekitar Rp7 miliar, untuk kepentingan pribadi seperti membangun bisnis kafe, mini zoo, dan sport center.
- Tindakan Hukum: BNI melaporkan pelaku ke pihak berwajib setelah melakukan audit internal. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian
- BNI menegaskan bahwa dana nasabah yang berada pada produk resmi tetap aman
finfeng.com – BNI Menggelapkan Dana Gereja Katolik Aek Nabara Sebesar Rp 28 Miliar dan BNI resmi menyatakan mengembalikan seluruh dana nasabah dan sudah melakukan pembayaran tahap awal sebesar Rp7 miliar dan mengatakan sia pembayaran akan segera dilakukan secepat mungkin.
Kronologi penggelapan dana nasabah tersebut sebagai berikut :
- Investasi Palsu: AHB (Mantan Kepala Kantor Kas BNI) menawarkan produk investasi palsu bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8% per tahun.
- Penyetoran Dana: Pengurus gereja menyetorkan dana sebesar Rp28 miliar yang merupakan simpanan dari sekitar 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).
- Pencairan Deposito : Pengurus gereja mencoba mencairkan Rp10 miliar tidak dapat dilaksanakan dari pihak BNI alasan produk tersebut fiktif.
- Pengakuan Tersangka: Tersangka AHB mengaku menggunakan sebagian dana, sekitar Rp7 miliar, untuk kepentingan pribadi seperti membangun bisnis kafe, mini zoo, dan sport center.
- Tindakan Hukum: BNI melaporkan pelaku ke pihak berwajib setelah melakukan audit internal. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian
- BNI menegaskan bahwa dana nasabah yang berada pada produk resmi tetap aman