finfeng.com – Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Tim penyidik menyita uang tunai senilai miliaran rupiah (dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing) serta logam mulia (emas) seberat 3 kilogram. Estimasi nilai emas tersebut mencapai Rp8,19 miliar.
Salah satu pihak utama yang ditangkap adalah Rizal (RZ), yang baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) di kantor pusat DJBC.
OTT dilakukan secara paralel di beberapa lokasi, termasuk Jakartadan Lampung.