Toko emas Semar Nganjuk di geledah kasus TPPU tambang emas ilegal oleh Bareskrim Polri pada hari Kamis, Jumat tanggal 19-20 Februari 2026, aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.
Polisi menyita seluruh perhiasan emas yang ada di etalase took, emas batangan, dan serta alat bukti elektronik, semua sudah diamankan sama kepolisian.
Pemilik toko emas ini adalah pasangan suami istri dengan inisial TW dan DB yang tinggal di Surabaya..