Uncategorized

Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee dan Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online

Please log in or register to do it.

Sri Mulyani menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Inilah 212 Merek Beras Oplosan yang Rugikan Rakyat, Menteri Amran Ungkap Produsen Nakal

Your email address will not be published. Required fields are marked *