finfeng.com – Praktik aborsi illegal di apartemen bassura dibongkar oleh Polda Metro Jaya membongkar.
Praktik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2022 dan melayani sedikitnya 361 pasien.
Berikut adalah fakta-fakta utama dari kasus tersebut:
- Tersangka dan Peran: Polisi menangkap lima tersangka, yaitu NS (eksekutor/dokter gadungan lulusan SMA), RH (asisten), M (penjemput pasien), LN (penyewa unit), dan YH (pengelola situs web).
- Modus Operandi: Pelaku mempromosikan jasa melalui situs web seperti Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Komunikasi dilanjutkan via WhatsApp, di mana pasien wajib mengirimkan hasil USG dan KTP sebelum dijadwalkan untuk tindakan.
- Tarif Aborsi : Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan, tergantung usia kandungan.
- Barang Bukti: Polisi menyita peralatan vakum, obat-obatan, alat medis, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk menjemput pasien.
- Keuntungan: Total keuntungan yang diraup sindikat ini selama tiga tahun beroperasi diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait praktik aborsi ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di lokasi yang sama pada Februari 2021