finfeng.comPemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 23 hingga 28 Januari 2026. Langkah darurat ini diambil oleh Gubernur Pramono Anung sebagai respons terhadap cuaca ekstrem dan potensi banjir yang melanda wilayah ibu kota.
Sektor Swasta: Melalui Surat Edaran Disnakertrans Nomor e-0001/SE/2026, perusahaan swasta juga diimbau untuk menerapkan WFH atau Work From Anywhere (WFA) guna menjaga keselamatan pekerja.
-
GTN on Instagram: “Gubernur DKI Jakarta