finfeng.com – Mahfud MD mantan Menko Polhukan memperingatkan adanya potensi jual-beli perkara ) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ini terjadu adanya celah transaksi hukum tersebut terutama terletak pada dua mekanisme baru:
- Restorative Justice (Keadilan Restoratif):Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi atau perdamaian yang kini telah melembaga.
- Plea Bargaining (Tawar-menawar Hukum):Mekanisme pengakuan bersalah yang memungkinkan adanya kesepakatan antara terdakwa dan jaksa untuk meringankan hukuman.
Adanya pengawasan yang ketat dan transparansi, kedua mekanisme ini rawan disalahgunakan oleh oknum aparat untuk “memperdagangkan” kasus. Mahfud menyampaikan peringatan ini dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UII pada awal Januari 2026, tak lama setelah regulasi tersebut efektif diberlakukan.