finfeng.com – Kantor Pertanahan ( BPN ) Kota Serang digeledah kasus korupsi pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 13.00 hingga 17.30 Wib.
Penggeledahan dilakukan karea adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan (izin tanah) periode 2020 – 2025, dengan bukti disita uang tunai sebesar
Rp 228.150.000, 20 unit ponsel karyawan. Dokumen, perangkat elektronik seperti printer dan lain-lain.