finfeng.com – Ferrari,Harley Davidson bukti sidang suap vonis lepas CPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari SF90 Spider seharga kurang lebih Rp15 miliar dan dua unit motor Harley-Davidson sebagai barang bukti dalam sidang kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.
Barang bukti tersebut disita dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Terdakwa diduga terlibat dalam penyuapan majelis hakim untuk mendapatkan vonis lepas (onslaag) bagi terdakwa dalam perkara utama korupsi CPO tersebut.
Selain Ferrari dan Harley-Davidson, JPU juga menghadirkan satu unit sepeda mewah sebagai bagian dari aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.