Hot News

Bareskrim Polri Serahkan Uang Rp 58 M Dari Kasus Judol

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com – Bareskrim Polri serahkan uang Rp 58 M dari kasus judol  kepada Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2026.

Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (judol) dan uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagi penerimaan negara bukan pajak.

Bareskrim juga memblokir ratusan rekening yang terkain dengan sidikat judi online, ini membantu untuk meningkatkan penerimaan negara.

 

Pria Berseragam Marinir AS Tolak Perang Israel Dan Iran
Kantor Pertanahan ( BPN ) Kota Serang Digeledah Kasus Korupsi

Your email address will not be published. Required fields are marked *