Bareskrim blokir rekening Reksadana terkait saham gorengan senilai Rp674 miliar terkait kasus dugaan manipulasi pasar atau “saham gorengan” per Februari 2026.
Penyidikan melakukan terhadap PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) dan PT Narada Asset Manajemen.
Penyidik sudah memblokir 14 sub-rekening efek dan 6 sub-rekening reksadana.
Dalam hal ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus MPAM, yakni:
-
- DJ (Direktur Utama PT MPAM).
- ESO (Pemegang saham PT MPAM).
- EL (Istri ESO)