finfeng.com – Bank Indonesia batasin pembelian dolar untuk menekan transaksi valas , dengan batas pembelian valas tanpa dokumen pendukung menjadi maksimal US$25.000/bulan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 11 Tahun 2026 ini berlaku efektif mulai 2 Juni 2026 guna menekan spekulasi valas dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Kebijakan Pembatasan Valas BI sebagai berikut :
- Ambang Batas Baru: Pembelian valas tunai terhadap Rupiah tanpa underlying kini dibatasi maksimal US$ 25.000 per orang/pelaku per bulan.
- Aturan Bertahap: Pemangkasan ini dilakukan bertahap, dari yang sebelumnya US$ 100.000, sempat diturunkan menjadi US$ 50.000 (April 2026), hingga kini menjadi US$ 25.000.
- Ketentuan Dokumen (Underlying): Masyarakat atau pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli dolar di atas US$ 25.000 per bulan, namun wajib menyertakan dokumen pendukung transaksi yang sah (seperti dokumen impor, pembayaran utang, atau biaya pendidikan di luar negeri) untuk membuktikan kebutuhan riil
