finfeng.com – Perseteruan Jusuf Hamka dan Harry Tanoesoedibjo yang berujung ganti rugi Rp484 Miliar dan dimenangkan oleh pihak Jusuf Hamka dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.
Berikut kronologinya
- Adanya Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada Mei 1999 yang melibatkan CMNP dan Bank Unibank. Masalah muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan setelah Unibank dibekukan pada tahun 2002.
- Keputusan Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yang terdiri dari:
- Ganti rugi materiil: Rp484 Miliar
- Bunga: Denda sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga utang dibayar lunas.
- Ganti rugi imateriil: Sebesar Rp50 miliar.
- Total Kompensasi: Jika digabungkan, total nilai yang harus dibayar diperkirakan mencapai Rp531,5 miliar.
- Status Hukum: Putusan ini dibacakan melalui sistem e-court pada Rabu, 22 April 2026. Karena ini merupakan putusan tingkat pertama, pihak yang keberatan masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
