finfeng.com – Benny Tjokrosaputro Benny Tjokro Di Blacklist Seumur Hidup Dari Pasar Modal Oleh OJK. Keputusan tegas dari OJK mulai tanggal 13 Maret 2026.
Berikut ini terkait sanski utama terkait sanksi tersebut:
- Benny Tjokro dilarang menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selamanya.
- Pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
- Detail Pelanggaran:
- Rekayasa atau manipulasi dalam penyajian laporan keuangan periode 2019-2023.
- Ditemukannya pencatatan piutang dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan.
- Penyimpangan penggunaan dana hasil IPO yang mengalir ke pihak terafiliasi.
- Sanksi Terkait Lainnya:
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dikenakan denda administratif sebesar Rp2,7 miliar.
- Izin usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun.
- Beberapa direksi dan akuntan publik terkait juga dijatuhi denda serta sanksi administratif.