finfeng.com – Bareskrim Polri serahkan uang Rp 58 M dari kasus judol kepada Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2026.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (judol) dan uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagi penerimaan negara bukan pajak.
Bareskrim juga memblokir ratusan rekening yang terkain dengan sidikat judi online, ini membantu untuk meningkatkan penerimaan negara.