finfeng.com – Blokir Media Sosial Di Negara Eropa mulai awal tahun 2026, sejumlah negara di Eropa telah menerapkan atau sedang merencanakan kebijakan pemblokiran dan pembatasan akses media sosial, terutama yang menargetkan pengguna di bawah umur. Langkah ini sebagian besar didorong oleh kekhawatiran terhadap kesehatan mental anak-anak, paparan konten berbahaya, dan kepatuhan terhadap Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.
Berikut adalah negara-negara Eropa yang memblokir Media Sosial dengan alasannya sebagai berikut :
- Yunani: memberlakukan larangan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai akhir Oktober 2025. Akses ke platform seperti Facebook, TikTok, dan Instagram diblokir melalui aplikasi pemerintah di ponsel pengguna usia tersebut.
- Denmark: Bulan November 2025, Denmark menetapkan batas usia nasional 15 tahun untuk penggunaan media sosial guna melindungi kesejahteraan digital anak-anak.
- Spanyol: Awal Februari 2026 larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun
- Prancis: Melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun (Januari 2026)
- Norwegia: Peningkatan batas usia persetujuan mandiri dari 13 menjadi 15 tahun pada Oktober 2024 dan sedang menggodok undang-undang untuk batas usia absolut.
Pembatasan Khusus Platform (TikTok & Threads)
Selain batasan usia, terdapat pemblokiran parsial atau keterlambatan peluncuran platform tertentu:
- Threads (Meta): Sempat tidak dapat diakses di Uni Eropa selama beberapa waktu setelah peluncurannya karena masalah kepatuhan privasi dengan regulasi Uni Eropa.
TikTok: Uni Eropa juga sedang menyelidiki fitur “addictive” TikTok yang dianggap melanggar aturan konten online.