DJP Fokus Pengawasan Dan Penegakan Hukum Untuk Mencegah Penerimaan Pajak Yang Anjlok

April 8, 2025 34 Views

Finfeng.com – DJP Fokus Pengawasan Dan Penegakan Hukum Untuk Mencegah Penerimaan Pajak Yang Anjlok. Dalam hal iniDJP akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum seputar Wajib Pajak (WP) Grup, transaksi afiliasi, kegiatan ekonomi digital hingga kerja sama internasional.

Laporan APBN 2025 mencatat, penerimaan pajak Januari-Februari 2025 senilai Rp187,8 triliun. Angka itu lebih rendah dari periode yang sama pada 2024 senilai Rp269,02 triliun. Ini menunjukkan setoran pajak pada 2024 anjlok 30,19% (yoy).

“Jadi prioritas kami pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum untuk beberapa sektor atau kegiatan WP Grup maupun transaksi afiliasi dan ekonomi digital, serta kerja sama perpajakan internasional,” kata Suryo. Adapun target setoran pajak tahun fiskal 2025 dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun.

Pajak Melambat Gegara Coretax Dibantah

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membantah sistem Coretax menjadi pemicu melambatnya penerimaan pajak hingga Februari 2025. “Tidak ada hal yang anomali (penurunan pertumbuhan pajak Januari-Februari 2025), sifatnya normal saja,” kata Anggito, melansir Antara.
Pajak Januari-Februari 2025, Anggito menyebut ada dua faktor yang memicu perlambatan penerimaan, yaitu penurunan harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.

Pada Januari-Februari, sejumlah komoditas utama mengalami penurunan harga, di antaranya batu bara (-11,8%), minyak mentag brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%).

Anggito menjelaskan, penerapan TER Pajak Penghasilan (PPh) 21 sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun pada 2024. Lebih bayar itu kemudian diklaim kembali pada Januari dan Februari 2025.


Selain TER, relaksasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) menjadi faktor berikutnya. Pada 2025, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pembayaran PPN DN selama 10 hari, sehingga pembayaran bisa dilakukan hingga 10 Maret 2025.

Bila dampak relaksasi juga dihitung, maka rata-rata penerimaan PPN DN periode Desember 2024-Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun atau lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp64,2 triliun, atau tumbuh sekitar 8,3%.

“Itu menjelaskan kenapa pola Februari 2025 agak berbeda dengan pola tahun sebelumnya. Tapi, setelah dinormalisasi dan dampaknya diketahui sampai dengan 10 Maret, maka polanya sama seperti yang normal,” ujar Anggito.

Categories
Pajak
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *