Mau Tahu Cara Hapus NPWP Online 2025, Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan

April 7, 2025 25 Views

finfeng.com – Mau tahu cara hapus NPWP Online 2025 , ini dokumen yang disiapkan. NPWP dapat dihapus dengan mengajukan permohonan melalui Coretax, sistem perpajakan terpadu berbasis digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak yang sudah menghapus NPWP tidak lagi memiliki kewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lalu, Ini cara  menghapus NPWP online

Kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP Wajib pajak perlu mengetahui ketentuan yang diberlakukan DJP sebelum mengajukan permohonan menghapus NPWP lewat Coretax. Sebabnya, ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP. Merujuk laman resmi DJP, berikut kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP:
1.  Tidak mempunyai utang pajak

2. Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
3. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)   4.Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
5.  Seluruh NPWP cabang telah dihapus
6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Selain aturan tersebut, DJP menetapkan sejumlah alasan jika wajib pajak ingin menghapus NPWP.

Berikut ketentuannya: Wajib pajak orang pribadi:
1. Menghapus NPWP karena alasan lain
2. Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
3. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK
5. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)
5. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Wajib pajak badan:
1. Menghapus NPWP karena alasan lain
2. Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
3. Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan instansi pemerintah   4.Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha
5. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha.


Syarat hapus NPWP

Setelah memahami kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP, ketahui juga syarat yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan ke Coretax.

syarat hapus NPWP berikut ini:

1.WP orang pribadi: Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang 2. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

WP bendaharwan:

1. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

WP wanita kawin:

Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

WP badan:

Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Cara hapus NPWP online

Setelah ketentuan yang ditetapkan DJP terpenuhi, silakan lanjutkan cara hapus NPWP online dengan ketentuan sebagai berikut:

Cara hapus NPWP orang pribadi:

Login ke Coretax atau klik https://coretaxdjp.pajak.go.id/
1.Wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax bisa menekan tombol “Daftar di sini”
2.Jika akun Coretax sudah dibuat, login menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang sudah didaftarkan
3.Klik “Portal Saya” pada halaman beranda
4.Klik “Penghapusan & Pencabutan”
5.Pada halaman “Manajemen Kasus”, klik “Penghapusan NPWP”
6.Pilih “Jenis Pembatalan”
7.Silakan klik kotak centan apabila mengisi data sebagai wakil atau kuasa wajib pajak ketika melengkapi bagian “Kuasa Wajib Pajak”
8.Pilih ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil atau kuasa wajib pajak
9.Data akan terisi secara otomatis pada bagian “Identitas Wajib Pajak”
10. Pilih alasan penghapusan NPWP pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”
11.Lengkapi pernyataan
12.Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan
13.Klik “Unduh Bukti Tanda Terima”.

Cara hapus NPWP badan:
1.Login ke Coretax atau klik https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2.Wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax bisa menekan tombol “Daftar di sini”
3.Jika akun Coretax sudah dibuat, login menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang sudah didaftarkan
4.Klik “Portal Saya” pada halaman beranda
5.Pilih “Penghapusan & Pencabutan” Pilih “
6.Penghapusan NPWP” pada bagian “Manajemen Kasus” pada halaman “Penghapusan Pendaftaran”
7.Silakan klik “Kotak Centang” pada bagian “Kuasa Wajib Pajak” jika mengisi data sebagai wakil atau kuasa dari wajib pajak
8. Langkah selanjutnya adalah mengklik ikon “Kaca Pembesar” untuk mencari data wakil atau kuasa wajib pajak
9.Isi data pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”
10.Centang “Pernyataan Wajib Pajak”
11.Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan menghapus NPWP
12.Tekan tombol “Klik Unduh Bukti Tanda Terima”.


Categories
Pajak
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *