Dianggap Tidak Relevan, MK Tolak Judical Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

July 18, 2024 229 Views

finfeng.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak pengajuan pengujian terhadap pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Hal ini terjadi karena permohonan ini dinilai tidak berdasar dan justru akan mempersempit penilaian komprehensif terkait dasar hukum dalam bidang perpajakan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. MK melalui putusannya menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo
membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXIl/2024, Senin (15/7/2024).

Perlu diketahui, para pemohon yang terdiri dari 3 wajib pajak badan berpandangan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

Peradilan Pajak

Para wajib pajak badan tersebut meminta MK untuk menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota.

Menurut pemohon, dalam UUD 1945 telah diatur bahwa pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Hanya undang-undang yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memungut pajak. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak juga harus berdasarkan pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan.

Akibat adanya frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, para pemohon menilai Pengadilan Pajak sering menggunakan peraturan menteri keuangan atau bahkan keputusan dirjen pajak sebagai landasan hukum. Hal ini dipandang mendistorsi prinsip legalitas dalam perpajakan.

Menanggapi uraian permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pengaturan di bidang pajak melalui regulasi di bawah undang-undang dapat dibenarkan sepanjang pendelegasian kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi muatannya bersifat teknis administratif semata.

Hukum Dalam Bidang Perpajakan

Bila frasa ‘peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dipersempit maknanya menjadi hanya mencakup ‘undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota’ sesuai permohonan pemohon, hakim akan kehilangan keleluasaan dalam melakukan penilaian atas suatu perkara.

“Hal itu justru akan mempersempit norma Pasal 78 UU 14/2002 dan membatasi ruang bagi hakim untuk menilai secara komprehensif terkait dasar hukum dalam bidang perpajakan dan malah akan menghambat proses penyelesaian sengketa yang pada ujungnya akan berdampak pada menurunnya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Menurut MK, frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 UU 14/2002 telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

“Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Categories
Pajak
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *