Periode Juni 2024 Ada Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak

June 26, 2024 348 Views

finfeng.com – Mau tahu penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak oleh Menteri Keuangan dan imbalan bunga untuk periode Juni 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/KM.10/2024.

“Menteri Keuangan Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,”

Ini Daftar tarif Bunga Untuk Sanksi Administratif Pajak

Pemerintah telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak yang berbeda untuk setiap pasal. Berikut adalah penjelasan masing-masing pasal:

  1. Pasal 19 Ayat (1): Jika terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bertambah, maka jumlah pajak yang kurang dibayarkan akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  2. Pasal 19 Ayat (2): Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  3. Pasal 19 Ayat (3) Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan penghitungan sementara pajak terutang. Wajib Pajak akan terkena bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  4. Pasal 8 Ayat (2): Jika Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  5. Pasal 8 Ayat (2A): Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  6. Pasal 9 Ayat (2A): Pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak akan terkena sanksi administratif bunga.
  7. Pasal 9 Ayat (2B): Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administratif bunga.
  8. Pasal 14 Ayat (3): Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga per bulan.
  9. Pasal 8 Ayat (5): yang kurang dibayar Pajak yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan disampaikan beserta sanksi administratifnya.
  10. Pasal 13 Ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
  11. Pasal 13 Ayat (2A): Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
  12. Pasal 13 Ayat (3B): Tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Categories
Pajak
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *