
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat oleh media cetak maupun online perihal berita Gagal Bayar produk Medium Term Note (“MTN”) yang diterbitkan oleh PT. BERKAT BUMI CITRA Dimana dalam berita yang dimuat tersebut mengatakan bahwa PT. BERKAT BUMI CITRA merupakan anak usaha PT. BUMI CITRA PERMAI, Tbk selaku pemilik dan pengembang Kawasan Industri Millennium Tigaraksa serta dana dari MTN membiayai pengembangan lahan Kawasan Industri Millennium seluas 1.800 Ha.
Kami management PT. Bumi Citra Permai, Tbk perlu melakukan klarifikasi atas berita-berita tersebut di atas agar berita simpangsiur yang tidak benar tersebut tidak menjadi polemik dan semakin berkembang yang dapat menimbulkan keresahan kepada masyarakat luas dan para stake holder maupun tenant-tenant di dalam Kawasan Industri Millennium, bahwa:
- PT. BUMI CITRA PERMAI, Tbk. (BCIP) merupakan perseroan yang terdaftar di Bursa Efek yang bergerak di bidang properti dan konstruksi khususnya pengembangan Kawasan Industri.
- PT. BUMI CITRA PERMAI, Tbk. (BCIP) maupun anak usahanya tidak pernah menerbitkan produk MTN.
- PT. BERKAT BUMI CITRA bukanlah anak usaha PT. BUMI CITRA PERMAI, Tbk. (BCIP)
- PT. BUMI CITRA PERMAI, Tbk (BCIP) sama sekali tidak pernah mengumpul maupun menghimpun dana melalui MTN untuk mengembangkan Kawasan Industri Millennium.
Perlu kami sampaikan bahwa PT. Bumi Citra Permai, Tbk. (BCIP) dalam mengembangkan Kawasan Industri Millennium selalu mengedepankan profesionalisme, menjunjung tinggi kepercayaan publik serta pelayanan maksimal demi terwujudnya Kawasan Industri yang dapat diandalkan dan terpercaya.
Dalam kesempatan ini kami dari management PT. Bumi Citra Permai, Tbk. mengucapkan terima kasih dana presiasi yang sebesar-besarnya kepada para tenant dan masyarakat luas yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan luar biasa kepada Kawasan Industri Millennium selama ini.
Demikianlah surat klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih
Jakarta, 28 Oktober 2016
Direksi
PT. Bumi Citra Permai, Tbk